Rabu, 23 Maret 2011

Bunayya 3

dear...sahabat, bah inspirasi...

ketika semua terlepas dari dada
sesak yang menekan
risau yang melanda
tangis yang mengeras
semua terlempar keluar
bersama berjuta rasa
beribu sembilu

lapang hati
ikhlas apa yang terjadi
jadikan bahagia yang dirindui selama ini

moga kangenku masih diterima my inspirasi...

(tut er)

Senin, 14 Maret 2011

Bunayya 2

xie rasa

Hati hamparan rasa
hamparan jiwa
tiada awal tiada bertepi
melaju secepat kilat
menghujam sepedih sembilu

saat tersobek
susah tuk merasa
tercabik seperih dalam toreh
rasa perih dalam nganga.......


Maaf........................ku

Bunayya 1

satu satu kegelisahan
yang saya rasakan
hanya dapat saya kisahkan
kepada tuan
yang pernah
diresa gelisahkan
............
satu satu keindahan
yang saya rindukan
hanya dapat saya indahkan
kepada tuan
yang pernah
rindu redamkan
............
dini hari.14 marc.....2011

Jumat, 05 November 2010

Galeri Foto Musibah Qantas QF32 di Batam

Berikut foto-foto kepingan pesawat Airbus A380 milik Qantas yang mengalami masalah mesin bagian kiri pada Kamis (5/11) lalu.

Kejadian terjadi sekitar pukul 09.02 WIB, setelah terbang dari Bandara Changi, Singapura dengan tujuan Sydney Australia.

Puing dari pesawat naas itu berceceran di 15 titik kawasan Batam Center, Batam dengan memakan korban luka-luka murid Sekolah Dasar dan gurunya, serta sebuah mobil Avanza.


Selasa, 12 Oktober 2010

Secercah Asa Pers Indonesia Bebas dari Intervensi PKC

Radio Erabaru Batam Menang di Pengadilan Tata Usaha Negara

‘Kemenangan’ Radio Erabaru Batam dalam perkara gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, menorehkan makna tersendiri bagi pers di Indonesia. Sedikit banyak, dikabulkannya gugatan tersebut memberikan secercah harapan bagi langkah maju kebebasan pers Indonesia.

Terlebih lagi memberi sinyal peringatan bagi kekuatan asing, yakni pemerintah Partai Komunis China (PKC) yang berupaya ‘membunuh’ eksistensi Radio Erabaru dengan memperalat organ-organ pemerintahan di Indonesia. Alasannya jelas, bahwa PKC ketakutan kejahatan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di China, disiarkan radio yang berbasis di Batam ini, diungkap dan diketahui oleh publik.

Ketuk palu hakim PTUN, Guruh Jaya Saputra, SH memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) RI mencabut surat keputusan ISR yang mengeluarkan surat keputusan pemberian frekuensi 106,5 MHz kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM. Bersamaan dengan itu kanal frekuensi 106,5 MHz dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, yakni Radio Erabaru FM.


Putusan tersebut dinilai merupakan langkah maju bagi pers Indonesia dan kemerdekaan pers ditengah-tengah beragam kasus pelanggaran yang menimpa pers Indonesia. Apalagi sebuah penelitian menempatkan kebebasan pers Indonesia di urutan ke-112 atau setara dengan Nigeria. Tercatat bahwa kasus Radio Erabaru merupakan satu-satunya kasus intervensi asing terhadap pers Indonesia. Dimana pemerintah komunis China dengan segala upaya berusaha ‘menyetir’ pemerintah Indonesia untuk menutup siaran radio yang bersegmen komunitas mandarin ini.

Bukti intervensi adalah sangat jelas, bahwa Keutaan Besar China pada medio 2007 mengirimkan surat kepada lembaga Negara di Indonesia yang isinya permintaan penutupan Radio Erabaru yang telah bersiaran sejak 2005 di wilayah Batam dan sekitarnya. Hingga 6 bulan setelahnya, Radio Erabaru ditolak permohonan ijin yang telah diproses sejak 2005 tanpa alasan yang jelas, meski telah dinyatakan layak dengan terbitnya surat rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri.


Di mata Ade Armando, seorang pengamat media dari Universitas Indonesia, dikabulkannya gugatan Radio Erabaru membuktikan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih tetap berjalan dan dilindungi. Menurutnya tindakan Kominfo yang telah menyegel Radio Erabaru dengan keputusan yang tidak transparan adalah menciderai kepercayaan demokratisasi dalam Undang-Undang Penyiaran. Ia menyayangkan bahwa keputusan yang diambil pemerintah terhadap Radio Erabaru sebelumnya tidak berpihak kepada kepentingan publik Indonesia tapi malah berpihak dan menyenangkan negara lain dalam hal ini PKC.

“Pers penting untuk publik dan harus dijaga. Radio Erabaru telah mempunyai bahan yang cukup untuk disiarkan kepada publik, maka perlu untuk terus memperjuangkan perijinannya. Memperjuangkan demokratisasi di Indonesia,” ujar tokoh akademisi yang pernah duduk di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini kepada Epochtimes, saat dihubungi Senin (11/10).

Kekuasaan negara Indonesia yang berdaulat bebas intervensi juga disampaikan oleh Margiyono, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Meski dalam menentukan keputusan nantinya negara mempertimbangkan Undang-undang, kepentingan ekonomi, politik dan lain-lain. Dalam hal Radio Erabaru, menurutnya pengadilan telah berpihak kepada hak masyarakat untuk menyebarkan informasi dan ia menegaskan kemenangan tersebut harus dijaga agar semua putusan dapat dilaksanakan termasuk oleh pemerintah.

Jika demikian semestinya hak warganegara termasuk hak Radio Erabaru untuk bersiaran dilindungi oleh negara dari ancaman asing, yakni PKC. Unsur kedaulatan yang harus dijaga oleh pemerintah jika tidak mau terpuruk di mata rakyatnya. Melindungi hak menyebarkan informasi Radio Erabaru kepada publik yang harus diketahui oleh publik.

“Pemerintah tidak serta merta bertindak sewenang-wenang namun harus menghormati hak warganya. Sangat penting adalah menjamin independensi media dan profesionalisme yang tidak boleh dicampuri pihak manapun, termasuk China sebagai kekuatan asing,” jelas Hendrayana, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia, Senin (11/10).

Untuk diketahui bahwa informasi yang disiarkan Radio Erabaru bernafaskan kemanusiaan. Termasuk pelanggaran HAM yang marak terjadi di China. Beragam informasi seperti susu beracun, mainan beracun, kosmetika berbahaya, konflik Tibet, genosida suku muslim Uighur dan pelanggaran berat terhadap aktivitas praktisi Falun Gong disiarkan untuk diketahui publik atas kejahatan di luar batas kemanusiaan ini.

Khusus tentang penganiayaan dan penindasan terhadap Falun Gong menurut data per Agustus 2009, tercatat telah memakan korban tewas 3406 sejak penganiayaan dimulai pada 1999 di China. PKC menerapkan tangan besi terhadap detil penganiayaan, sehingga ribuan lagi kasus kematian belum dapat diverifikasi. Sebagian besar korban dijadikan stok organ hidup-hidup bagi pemenuhan industri transplantasi di rumah sakit di China. Hal ini berlangsung hingga detik ini.

Karakter PKC dalam memberangus pers sudah dikenal menyolok. Bukan hanya Radio Erabaru di Batam, sebuah stasiun televisi internasional tidak luput dari sasarannya. Sebut saja siaran televisi New Tang Dynasty Television (NTDTV) yang telah bersiaran sejak 2004. Televisi yang menggunakan jasa perusahaan satelit Perancis, Eutelsat untuk menyiarkan siarannya ke wilayah China tersebut, secara sepihak dihentikan siarannya ke China. Alasannya adalah bahwa perusahaan satelit Eutelsat itu mendapat tekanan dari penguasa China yang keberatan dengan sejumlah ulasan beritanya. Hal ini dikuatkan oleh keterangan dari seorang penyelidik Reporters Without Borders yang menyamar dan berbicara di telepon dengan karyawan Eutelsat di Beijing. Karyawan tersebut mengakui bahwa CEO Eutelsat membuat keputusan untuk menghentikan sinyal NTDTV setelah permintaan berulangkali dari pihak berwenang China.

Dikabulkannya gugatan Radio Erabaru oleh PTUN maka harapan atas kebebasan pers di Indonesia yang bebas dari kepentingan kekuasaan, apalagi kepentingan asing dalam hal ini pihak pemerintah komunis China, semakin terang. Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harimurti, memandang positif dikabulkannya gugatan Radio Erabaru adalah memberikan sebuah pelajaran bahwa sengketa antara publik dan penyelenggara negara dapat diselesaikan melalui aturan dan undang-undang yang ada. Berbeda dengan kondisi zaman pemerintahan Orde Lama (Orba).

“Untuk Radio Erabaru telah memerankan sebagai warga yang baik karena telah menempuh sesuai jalurnya. Aparat publik harus taat hukum, menerima dan dapat menjalankannya,” ujarnya.

Lembaga penyiaran nasional sudah selayaknya mendapatkan kebebasannya untuk menyiarkan fakta yang sebenarnya terjadi di masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tugas negara adalah melindungi hak-hak warganegaranya dari ancaman kekuasaan asing, termasuk dari pemerintah Partai Komunis China. Patut untuk diingat apa yang dikatakan Ade Armando bahwa negara harus berpihak kepada kepentingan warganya, tidak menuruti kemauan dan kepentingan negara asing, apalagi hanya karena alasan menjaga hubungan baik namun mengabaikan hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh dunia internasional. (rah)

Jumat, 08 Oktober 2010

Gugatan Radio Erabaru Dikabulkan PTUN

Jakarta - Gugatan Ijin Siaran Radio (ISR) Radio Erabaru terhadap Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) RI dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Guruh Jaya Saputra SH yang memimpin sidang pada Selasa (5/10) di PTUN Jakarta Timur.

“… memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya… memerintahkan Dirjen Postel mencabut keputusan ISR kepada PT. Radio Suara Marga Semesta…,” demikian kutipan pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim, Guruh Jaya Saputra saat memimpin sidang, Selasa (5/10).

Putusan ini, dengan sendirinya membatalkan surat keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) RI yang menerbitkan surat keputusan Izin Siaran Radio (ISR) kepada PT. Radio Suara Marga Semesta atau Radio Sing FM Batam pada 30 Oktober 2009. Kanal frekuensi 106,5 MHz yang sebelumnya diberikan ke Radio Sing FM harus dicabut dan dikembalikan lagi kepada pemiliknya yang sah, Radio Erabaru.

Menanggapi putusan tersebut, Hendrayana dari LBH Pers yang turut hadir mewakili Penggugat, menilai bahwa majelis hakim bersikap obyektif sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Hakim cukup obyektif sesuai fakta-fakta di persidangan dan sudah semestinya gugatan kita dikabulkan,” ujarnya usai sidang.

Pada sidang yang dimulai pukul 11.00 wib tersebut selain dihadiri oleh Penggugat juga hadir Tergugat dari Dirjen Postel. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi Tergugat untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui bahwa sidang gugatan ISR ini diajukan oleh Radio Erabaru atas terbitnya ISR Dirjen Postel yang mengalokasikan frekuensi yang telah ditempati dan diajukan dalam permohonan ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Erabaru kepada Radio lain. Meski kasus hukum Radio Erabaru masih bergulir ditingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 61/6/2010/PTUN-JKT, di Pengadilan TUN, Jakarta Timur dengan Tergugat, Dirjen Postel RI selaku instansi yang mengeluarkan surat keputusan yang menjadi obyek gugatan yakni ISR.

Selain itu, perlakuan tidak adil atas penolakan ijin siaran Radio Erabaru dari Depkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mendapat intervensi dari Kedubes China. Buktinya adalah sepucuk surat yang dikirim Kedubes China kepada lembaga negara pada April 2007 silam.

Rezim Partai Komunis China (PKC) melalui kedubesnya di Jakarta tersebut mengirimkan surat kepada Departemen Luar Negeri RI yang juga ditembuskan pada Depdagri RI, BIN, Depkominfo dan KPI yang isinya meminta pemerintah Indonesia tidak memberikan ijin siaran kepada Radio Erabaru yang selama ini gencar memberitakan pelanggaran HAM di China.

Kerugian materiil dan immateriil diderita pihak Radio Erabaru atas diterbitkannya ISR tersebut. Diantaranya bahwa pihak Balai Monitor Spektrum dan Frekwensi kelas II Batam, sebagai institusi bawahan Dirjen Postel menjadikan Direktur Utama Radio Erabaru sebagai tersangka atas tuduhan menggunakan kanal frekuensi 106,5 MHz yang sudah diberikan kepada Radio Sing FM. Bukan hanya itu, peralatan siar milik sah Radio Erabaru (exiter) pun disita oleh Balai Monitor Spektrum dan Frekwensi kelas II Batam pada Maret 2010 lalu. Hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

Dikabulkannya gugatan Radio Erabaru oleh PTUN ini memberikan harapan atas kebebasan pers di Indonesia yang bebas dari kepentingan kekuasaan, terlebih kepentingan asing dalam hal ini pihak pemerintah komunis China. Lembaga penyiaran nasional sudah selayaknya mendapatkan kebebasannya untuk menyiarkan fakta yang sebenarnya terjadi di masyarakat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (rah)

Senin, 20 September 2010

Taman Sari Jogjakarta

JOGJAKARTA - Jika Anda sedang berkunjung ke Kota Jogjakarta Anda layak untuk mampir ke salah satu situs bersejarah di kota yang dikenal dengan wisata kuliner ‘gudeg’ ini. Taman Sari, namanya. Tempat ini populer sebagai tempat pemandian para raja yang berkuasa, yakni Sultan Jogjakarta beserta keluarganya pada jaman dahulu.

Taman Sari adalah salah satu warisan budaya kraton Jogjakarta yang sampai saat ini masih terjaga kelestariannya. Lokasinya hanya sekitar 0,5 km sebelah selatan Kraton Jogjakarta. Saat ini telah menjadi obyek wisata yang menarik bagi wisatawan domestik maupun asing. Apalagi sejak pemugaran dilakukan, Taman Sari semakin terlihat indah tanpa meninggalkan keunikan dan nilai-nilai sejarahnya.

Untuk memasuki wilayah Taman Sari ini, Anda bisa melalui jalan belakang, karena jalan dari depan telah ditutup oleh padatnya rumah penduduk. Di pintu gerbangnya sudah terlihat beberapa orang guide yang siap mendampingi untuk berkeliling keseluruh wilayah Taman Sari dan menceritakan sejarahnya. Ongkos untuk guidenya pun terbilang murah.

Menurut Manto (55) salah seorang guide yang beroperasi di wilayah Taman Sari mengatakan bahwa konon Tamansari dibangun pada masa Sultan Hamengku Buwono (HB) I atau sekitar akhir abad XVII M. Arsitek bangunan ini adalah bangsa Portugis, sehingga selintas seolah-olah bangunan ini memiliki seni arsitektur Eropa yang sangat kuat. Namun makna-makna simbolik Jawa tetap dipertahankan dan lebih dominan.


Pemerintah Portugal bahkan mendanai renovasi Taman Sari ini sebesar Rp 1,6 milliar dan sisanya dari dana total yang dibutuhkan Rp 2,5 milliar untuk renovasi berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Membutuhkan waktu 6 bulan untuk menyelesaikan pemugaran bangunan tersebut. Menurut Manto Pangeran Charles dari Inggris pun memberikan bantuan guna pelestarian situs Taman Sari ini.

“Belum lama ini Pangeran Charles dari Inggris sempat berkunjung dan memberikan bantuan juga untuk merenovasi komplek Taman Sari ini. Dia sangat perhatian,” ujar Manto kepada Epochtimes saat berkeliling lokasi Taman Sari, Selasa (14/9) lalu.

Taman Sari bukan hanya sekedar taman kerajaan, namun bangunan ini merupakan sebuah kompleks yang terdiri dari kolam pemandian, kanal air, ruangan-ruangan khusus dan sebuah kolam yang besar.

Lalu apa makna nama Taman Sari sendiri? Manto yang telah 32 tahun lamanya menjadi guide di lingkungan Taman Sari ini, mengisahkan bahwa nama Taman Sari terdiri atas dua kata, yakni ‘Taman yang berarti kebun yang ditanami bunga-bungaan, dan ‘Sari’ yang artinya indah, bunga.


“Taman Sari berarti suatu kompleks taman yang benar-benar indah atau asri. Menurut cerita tempat ini dulu dipakai oleh Sultan HB I yang mempunyai selir 20 orang untuk beristirahat dan rileks,” ujar Manto.

Salah satu sisi bagian Taman Sari, ada sebuah kolam yang tidak terlalu lebar, berukuran sekitar 12 x 30 meter dan kedalaman sekitar 1-2 meter. Kolam itu dihiasi beragam hiasan yang berbentuk unik yang menambah kesan kuno dan mistis dari bangunan ini.

Di sekitar lingkungan taman, ada sebuah lorong yang menurut cerita lorong ini merupakan lorong penghubung yang berakhir di Pantai Parang Kusumo di sekitar Parang Tritis. Konon raja-raja Jogjakarta selalu berhubungan dengan Ratu Pantai Laut Selatan (Nyi Roro Kidul). Lorong inilah jalur yang digunakan untuk melakukan pertemuan dengan Sang Ratu Kidul. Namun saat ini lorong tersebut sudah ditutup karena umurnya yang sangat tua.

Di sisi lainnya terdapat sebuah bangunan yang berbentuk lingkaran yang dipergunakan sebagai masjid oleh warga kraton. Bangunan masjid ini sangat unik karena berbentuk lingkaran dan berlantai dua dengan pintu yang menyerupai jendela di tiap lantai.

“Ini adalah masjid bawah tanah,” jelas Manto yang menekuni profesinya berkat didikan ayahnya, seorang abdi dalem kraton Jogjakarta.

Disebut demikian karena memang letaknya di bawah tanah. Pintu depan berbentuk persegi, tidak cukup besar, sehingga kita harus menundukkan kepala jika akan masuk. Setelah masuk nampak lorong bawah tanah yang berbentuk tangga. Cukup bersih dan dilengkapi dengan lampu penerangan meski belum difungsikan.


Di dalam ruangan yang melingkar tersebut terdapat tangga untuk naik ke lantai di atasnya. Di bawah tangga terdapat sebuah sumur yang digunakan sebagai tempat berwudhu, namun sekarang sumur tersebut sudah ditutup karena dikhawatirkan dapat membahayakan para pengunjung karena umur bangunan yang sudah sangat tua.

Tembok-tembok yang menempel di kanan kiri banyak banyak yang sudah mengelupas dan sedang direnovasi.

“Sayangnya bahan renovasinya sulit menyatu dengan tembok aslinya yang sudah berumur tua. Mungkin karena bahannya berbeda,” kata Manto sambil menunjukkan sisi tembok yang mengelupas dan baru direnovasi.

Ruangan lain di sisi pemandian, ada sisa bangunan tempat jamuan makan Sultan yang terletak berdampingan dengan Taman Sari dan Lorong ke Laut Selatan. Letak bangunan ini cukup tinggi diantara bangunan yang lain, sehingga pemandangan asri kota Jogjakarta terlihat dengan jelas.

Komponen-komponen di lingkungan Taman Sari tersebut disamping dipergunakan sebagai tempat peristirahatan dan pesanggrahan, namun juga diperuntukkan sebagai komponen pertahanan. Tembok-tembok tebal yang mengelilingi lokasi Taman Sari meski nampak tua namun masih terlihat kokoh. Cerita unik disampaikan Manto, saat terjadi bencana gempa bumi yang melanda Jogjakarta pada 2008 lalu. Gempa yang meluluhlantakan bagian selatan Jogjakarta itu, ternyata tembok-tembok kraton termasuk di lingkungan Taman Sari, masih mampu berdiri kokoh.

“Lihat saja tembok-tembok di Taman Sari ini tetap kokoh menahan guncangan gempa,” ungkap Manto yang berdomisili di lingkungan Taman Sari ini.

Oleh karena kepercayaan warga akan keamanan dan berkah dari kraton, maka tidak mengherankan apabila banyak warga yang betah dan ingin tinggal di lingkungan kraton.

Selain nilai sejarah dan keindahannya, kawasan Taman Sari juga dikenal dengan kerajinan batiknya. Anda dapat melihat langsung proses pembuatan batik-batik yang berupa lukisan maupun konveksi. Produk-produk itu dijual dan bisa sebagai cinderamata berkesan bagi para pengunjung.

Melihat faktor sejarah dan nilai-nilai budaya yang sedemikian bernilai, selayaknya situs Taman Sari yang merupakan salah satu dari 100 situs dunia yang paling terancam kepunahan ini dapat terus terjaga kelestariannya. (tf)

Jumat, 03 September 2010

Suara Keadilan dari Gedung Dewan untuk Radio Era Baru

Jakarta. “Itu namanya menyampaikan keprihatinan yang terjadi. Mau HAM di Indonesia, China, Amerika ataupun di tempat lain, semua sama, dan tidak ada yang punya kewenangan siapapun untuk menghentikan siaran dengan alasan seperti itu,” kata Ramadhan Pohan anggota komisi 1 DPR RI, di ruang kerjanya, pada Rabu (1/9) pagi.

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan kasus Radio Era Baru di Batam yang telah berlangsung 3 tahun lebih.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini, bahwa berita tentang pelanggaran HAM diamanapun terjadinya, tidak bisa menjadi alasan untuk menutup sebuah media, termasuk Radio Era Baru.

“Kita tidak bisa menerima orang ditekan, diintimidasai gara-gara pandangan. Disinilah hak asasi manusia, orang bebas memiliki pandangan apapun,” tambah Pohan yang terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur 7 ini.

Ramadhan Pohan anggota Komisi 1 DPR RI


Oleh karena itu, ia berharap agar Radio Era Baru tetap berupaya mencari keadilan dengan mengajukan surat pengaduan kembali ke DPR untuk bisa dibahas di rapat Dewan. Menurutnya memang fungsi dan tugas komisinya untuk membidangi masalah berkaitan dengan pers, kebebasan berbicara, komunikasi.

“Ada problem seperti ini, minta keadilan. Berdasarkan surat itu, kami maju ke pemerintah dan pihak terkait. Ada yang dizolimi kita bisa bantu. Kita punya ruang untuk itu,” ujarnya.

Pohan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sebelum menjadi wakil rakyat ini, menceritakan bahwa sebelumnya ia dan komisinya pernah mempertanyakan kasus Radio Era baru ini di rapat kerja DPR dengan Depkominfo beberapa waktu yang lalu. Namun pihak Kominfo tidak memberikan jawaban mendetail.

“Nampaknya mereka tidak siap dan tidak menduga ada pertanyaan soal Radio Era Baru,” jelasnya.



Putusan Gugatan Ijin Siaran Radio

Untuk diketahui bahwa gugatan Radio Era Baru di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta berkaitan dengan persoalan Ijin Siaran Radio (ISR) sejak Mei 2010 lalu, telah disidangkan. Terakhir menunggu putusan yang rencananya akan digelar pada 29 September 2010 mendatang.

Kasus Radio Erabaru di Batam yang sempat heboh pada Maret 2010 lalu, seiring dengan perampasan paksa alat siar oleh pihak Dirjen Postel melalui Balai Monitoring di Batam masih dalam status hukum.

Radio Era Baru, yang eksistensinya digoyang oleh Pemerintah Komunis China melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia, yang secara nyata mengirimkan surat permintaan penutupan radio yang bersegmen pendengar komunitas mandarin di Kepri ini, sempat mendapat sorotan dari kalangan internasional. Diantaranya Parlemen Eropa dan beberapa organisasi jurnalis internasional..

Berita dan informasi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan penguasa di China yang disiarkan radio ini menjadi alasannya.

Ketakutan akan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah daratan China diungkap secara nyata, sehingga penguasa melakukan pembungkaman bagi siapapun yang menyuarakannya, tidak terkecuali Radio Erabaru yang berlokasi di perbatasan barat Indonesia ini. (Rahab)